MEKANISME PENENTUAN KOALISI PARTAI POLITIK PENGUSUNG CALON TUNGGAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BENNY UTAMA-SABAR AS MELAWAN KOTAK KOSONG PADA PILKADA SERENTAK 2020 DI KABUPATEN PASAMAN

2021 
Praktik melawan kota kosong pada pilkada hakikatnya anti tesa dari teori demokrasi. Kotak kosong seolah-olah menafikan adanya kontestasi calon lain dalam persaingan pilkada.  Demokrasi saat ini dirusak oleh oligarki partai politik yang hanya dikendalikan oleh segelintir elit partai untuk merekomedasikan calon kepala daerah tanpa mendengarkan suara-suara (aspirasi) dari berbagai kelompok elemen masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penentuan koalisi partai politik pengusung calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Benny Utama-Sabar AS melawan kotak kosong pada pilkada serentak 2020 di Kabupaten Pasaman. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi, teknik pemilihan informan dengan purposive sampling. Adapun hasil penelitian ini mekanisme partai politik mengusung calon tunggal Pilkada Kabupaten Pasaman, adalah sebagai berikut: Person atau figur yang kuat serta pengalaman, kualitas dan kapasitas dari calon Bupati Benni Utama, Peta kekuatan politik pasangan lain belum mampu menyaingi elektabilitas dan popularitas calon tunggal, faktor kepentingan dari partai pengusung calon tunggal untuk mendapatkan mahar politik, Rekomendasinya adalah revisi Undang-Undang pilkada untuk tidak membolehkan kandidat memborong dukungan partai politik, mengfungsikan parpol secara optimal untuk menghasilkan kader terbaiknya. Kata Kunci : pilkada, kotak kosong, calon tunggal, mahar politik
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []