Manajemen laba. Suatu perspektif Islam dan pembuktian empiris.

2019 
INDONESIA: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk- bentuk lainnya dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Konsep ini berangkat dari penjelasan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 mengenai perbankan. Bank konvensional dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat atau sekarang dikenal sebagai Bank Pembiayaan Rakyat (BPR). BPR empunyai kegiatan usaha yang yang lebih terbatas dibandingkan Bank Umum. Bank umum dapat menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat berupa giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro dan juga tidak boleh ikut serta dalam bentuk lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, sedangkan BPR tidak diperbolehkan. Bank Umum dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan untuk mengatasi kredit macet, sedangkan BPR sama sekali tidak boleh melakukan penyertaan modal. Dalam hal ini, usaha peransuransian, BPR dan Bank Umum tidak diperbolehkan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []