PENYELESAIAN KREDIT DENGAN KUALITAS DIRAGUKAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT INVESTASI PADA PT BANK BRI (SUATU PENELITIAN PADA PT BANK BRI UNIT ULEE LHEUE KOTA BANDA ACEH)

2020 
Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum menggolongkan kualitas kredit menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bagi Bank Umum, dalam hal kolektibilitas kredit sudah tergolong diragukan dan macet telah mencapai 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah kredit maka bank harus mengambil kebijakan untuk menyelesaikan kredit bermasalah tersebut. Terhadap kredit degan kualitas diragukan tersebut telah diupayakan dilakukan penyelesaian oleh PT Bank BRI Unit Ulee Lheue Kota Banda Aceh namun belum sepenuhnya dapat terselesaikan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian kredit dengan kualitas diragukan dalam pelaksanaan perjanjian kredit investasi, hambatan yang dialami selama proses penyelesaian kredit dengan kualitas diragukan, dan apakah upaya penyelesaian kredit dengan kualitas diragukan tersebut telah memenuhi prinsip keadilan bagi kreditur maupun debitur. Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustaakan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian kredit diragukan pada PT Bank BRI Unit Ulee Lheue dilakukan melalui beberapa tahap yaitu penagihan, pemberian surat peringatan, restrukturisasi, dan gugatan sederhana. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian kredit diragukan diantaranya faktor tidak adanya keterbukaan antara debitur dan kreditur, kegagalan usaha yang dialami debitur, dan nasabah debitur yang memiliki itikad tidak baik. Terkait pemenuhan prinsip keadilan dalam upaya penyelesaian kredit diragukan, pihak debitur maupun kreditur sudah memenuhi prinsip keadilan karena dengan adanya upaya penyelesaian secara bertahap tersebut, kreditur (bank) dapat menyelesaikan kredit yang bermasalah dengan efektif. Pihak debitur (nasabah) juga dapat melakukan kewajiban pembayarannya secara intensif dengan adanya upaya penyelesaian tersebut. Disarankan kepada nasabah PT Bank BRI Unit Ulee Lheue apabila mengalami kendala dalam proses pelaksanaan perjanjian kredit khususnya kategori diragukan, agar segera menghubungi pihak bank untuk dapat dilaksanakan upaya-upaya penyelesaian kredit agar tidak terjadi tunggakan kredit yang dapat berujung pada perselisihan. Kepada pihak bank agar dapat menerapkan upaya penyelesaian kredit sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []