PENYELESAIAN KREDIT DENGAN KUALITAS DIRAGUKAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT INVESTASI PADA PT BANK BRI (SUATU PENELITIAN PADA PT BANK BRI UNIT ULEE LHEUE KOTA BANDA ACEH)
2020
Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum menggolongkan kualitas kredit menjadi
lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet. Menurut Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan
Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bagi Bank Umum, dalam hal
kolektibilitas kredit sudah tergolong diragukan dan macet telah mencapai 7,5% (tujuh
koma lima persen) dari jumlah kredit maka bank harus mengambil kebijakan untuk
menyelesaikan kredit bermasalah tersebut. Terhadap kredit degan kualitas diragukan
tersebut telah diupayakan dilakukan penyelesaian oleh PT Bank BRI Unit Ulee Lheue
Kota Banda Aceh namun belum sepenuhnya dapat terselesaikan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian kredit
dengan kualitas diragukan dalam pelaksanaan perjanjian kredit investasi, hambatan yang
dialami selama proses penyelesaian kredit dengan kualitas diragukan, dan apakah upaya
penyelesaian kredit dengan kualitas diragukan tersebut telah memenuhi prinsip keadilan
bagi kreditur maupun debitur. Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustaakan guna memperoleh data
sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses
wawancara dengan responden dan informan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian kredit diragukan pada
PT Bank BRI Unit Ulee Lheue dilakukan melalui beberapa tahap yaitu penagihan,
pemberian surat peringatan, restrukturisasi, dan gugatan sederhana. Hambatan yang
dihadapi dalam penyelesaian kredit diragukan diantaranya faktor tidak adanya
keterbukaan antara debitur dan kreditur, kegagalan usaha yang dialami debitur, dan
nasabah debitur yang memiliki itikad tidak baik. Terkait pemenuhan prinsip keadilan
dalam upaya penyelesaian kredit diragukan, pihak debitur maupun kreditur sudah
memenuhi prinsip keadilan karena dengan adanya upaya penyelesaian secara bertahap
tersebut, kreditur (bank) dapat menyelesaikan kredit yang bermasalah dengan efektif.
Pihak debitur (nasabah) juga dapat melakukan kewajiban pembayarannya secara intensif
dengan adanya upaya penyelesaian tersebut. Disarankan kepada nasabah PT Bank BRI Unit Ulee Lheue apabila mengalami
kendala dalam proses pelaksanaan perjanjian kredit khususnya kategori diragukan, agar
segera menghubungi pihak bank untuk dapat dilaksanakan upaya-upaya penyelesaian
kredit agar tidak terjadi tunggakan kredit yang dapat berujung pada perselisihan. Kepada
pihak bank agar dapat menerapkan upaya penyelesaian kredit sebagaimana sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI