PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT DI DESA LAPAUKKE, KABUPATEN WAJO TERKAIT PERATURAN MENTERI AGRARIA NO. 11 TAHUN 2016

2021 
Peraturan Menteri Agraria No.11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertahanan merupakan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan dan mengurangi terjadinya konflik pertanahan di masyarakat. Berdasarkan pendataan awal sebelum dilakukannya workshop menunjukkan bahwa, masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait aturan tersebut. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk melakukan edukasi dini kepada masyarakat untuk mengurangi peningkatan kasus pertanahan yang ada di Kabupaten Wajo. Dipilihnya Desa Lapaukke Kabupaten Wajo sebagai kelompok sasaran dalam kegiatan pengabdian kepada masyararakat ini adalah karena lokasi yang strategis dan terdapat lahan yang cukup luas yang belum memiliki sertifikat sehingga sering tejadi sengketa pertanahan. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan dengan menerapkan protocol Covid-19. Melalui hasil pre-test dan post test terdapat peningkatan pemahaman masyarakat terkait pentingnya untuk melakukan pendaftaran tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan upaya yang dapat ditempuh ketika terjadi sengketa pertanahan berdasarkan Permen Agraria No 11 Tahun 2016. Hasil kegiatan pengabdian ini ialah kegiatan diskusi yang dilakukan oleh masyarakat dan narasumber yang berkompeten di bidangnya serta disepakati bersama warga masyarakat untuk menindaklanjuti sistem pendaftaran sertifikat tanah lengkap secara serentak di kantor BPN Kabupaten Wajo dan membuat buku saku sebagai media edukasi untuk menyelesaikan konflik pertanahan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []