Posisi Hakim Perempuan Dalam Syari'ah

2004 
Sistem peradilan Islam memiliki karakteristik yang berbeda dengan sistem peradilan umum yang berasal dari barat. Perbedaan tersebut, selain disebabkan oleh prinsip-prinsip yang mendasari juga dikarenakan peradilan Islam diyakini oleh banyak juris islam sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kekhilafan yang ditunjuk oleh Al Qur'an. Sehingga berbicara mengenai kedudukan hakim berarti pula membicarakan ihwal kepemimpinan. Sampai disini, kemudian masalah kedudukan hakim perempuan menjadi menarik, mengingat karakteristik peran hakim yang khas. Sementara disisi lain, hampir semua orang mafhum bahwa ijma' ulama terdahulu maupun dari kalangan muta'khirin tidak pernah ragu bahwa kepemimpinan atas umat tidak dapat diserahkan ke pundak kalangan perempuan. tentu di sana sini dijumpai beberapa pemikir Islam, baik ahli tafsir ataupun juris, yang berbeda pendapat.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []