Hukum Materil Perkawinan di Indonesia

2018 
Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu sendiri, karena tidaklah mungkin dalam sebuah putusan yang dihasilkan oleh Badan Peradilan Agama tanpa merujuk pada Undang-Undang yang diberlakukan oleh sebuah Negara. Kehadiran Hukum materil perkawinan akan membawa ruh yang segar dalam mengimplementasikan kewenangan Peradilan Agama itu sendiri. Ada tiga kekhususan Pengadilan Agama, pertama; sebagai badan peradilan bagi yang muslim. Kedua; sebagai peradilan yang mengimplementasikan hukum syariah dengan undang-undang Negara, keputusan hakim, doktrin hukum. Ketiga; sebagai badan peradilan yang menegakkan hukum perdata dalam prakteknya
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []