KEBIJAKAN ASI EKSKLUSIF DAN KESEJAHTERAAN ANAK DALAM MEWUJUDKAN HAK-HAK ANAK (Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak)
2016
Pemberian ASI (Air Susu Ibu) eksklusif adalah pemberian air susu
ibu kepada bayi umur 0 – 6 bulan tanpa diberikan makanan atau minuman
tambahan. ASI mempunyai manfaat yang besar bagi bayi karena memiliki
efek positif terhadap pertumbuhan dan perkembangan. Bayi yang
mendapatkan ASI akan lebih sehat dan terhindar dari berbagai penyakit
infeksi. Hal inilah yang dapat menurunkan Angka Kematian Bayi. Dari
aspek hukum, pemberian ASI eksklusif berarti memenuhi hak anak untuk
hidup sehat sejahtera lahir dan batin. Berdasarkan hal tersebut,
pemerintah mengeluarkan peraturan yang menjamin hak anak untuk
mendapatkan ASI, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 36
Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 2012 Tentang ASI Eksklusif.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini
adalah yuridis normatif yang didasarkan pada data sekunder. Spesifikasi
penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sedangkan analisis
datanya menggunakan metode normatif kualitatif. Penelitian yuridis
normatif merupakan penelitian yang menganalisa tentang ketentuan
hukum/norma hukum, yaitu hubungan antara kebijakan ASI eksklusif yang
terdapat dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan dengan kebijakan kesejahteraan anak yang terdapat dalam
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Kebijakan program ASI eksklusif didasarkan pada Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tujuan untuk
mencapai derajat kesehatan yang optimal dari seorang anak, sehingga
diharapkan akan menurunkan Angka Kematian Bayi di Indonesia.
Sedangkan tujuan akhir yang ingin dicapai dalam kebijakan kesejahteraan
anak adalah terpenuhinya kebutuhan lahir batin dari anak Indonesia,
sehingga akan tercapai anak yang sehat. Apabila hal itu dapat terwujud,
berarti tujuan dari kesejahteraan anak akan tercapai pula. Saran yang
diberikan, diperlukan kerjasama yang erat antar berbagai pihak, baik
antara ibu, keluarga, masyarakat, pemerintah dan lembaga-lembaga
terkait untuk mewujudkan suksesnya kebijakan program ASI eksklusif.
Kata kunci : Kebijakan ASI eksklusif, Kebijakan Kesejahteraan Anak, Hak Anak
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI