KEBIJAKAN ASI EKSKLUSIF DAN KESEJAHTERAAN ANAK DALAM MEWUJUDKAN HAK-HAK ANAK (Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak)

2016 
Pemberian ASI (Air Susu Ibu) eksklusif adalah pemberian air susu ibu kepada bayi umur 0 – 6 bulan tanpa diberikan makanan atau minuman tambahan. ASI mempunyai manfaat yang besar bagi bayi karena memiliki efek positif terhadap pertumbuhan dan perkembangan. Bayi yang mendapatkan ASI akan lebih sehat dan terhindar dari berbagai penyakit infeksi. Hal inilah yang dapat menurunkan Angka Kematian Bayi. Dari aspek hukum, pemberian ASI eksklusif berarti memenuhi hak anak untuk hidup sehat sejahtera lahir dan batin. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan yang menjamin hak anak untuk mendapatkan ASI, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang ASI Eksklusif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah yuridis normatif yang didasarkan pada data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sedangkan analisis datanya menggunakan metode normatif kualitatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang menganalisa tentang ketentuan hukum/norma hukum, yaitu hubungan antara kebijakan ASI eksklusif yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan kebijakan kesejahteraan anak yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Kebijakan program ASI eksklusif didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dari seorang anak, sehingga diharapkan akan menurunkan Angka Kematian Bayi di Indonesia. Sedangkan tujuan akhir yang ingin dicapai dalam kebijakan kesejahteraan anak adalah terpenuhinya kebutuhan lahir batin dari anak Indonesia, sehingga akan tercapai anak yang sehat. Apabila hal itu dapat terwujud, berarti tujuan dari kesejahteraan anak akan tercapai pula. Saran yang diberikan, diperlukan kerjasama yang erat antar berbagai pihak, baik antara ibu, keluarga, masyarakat, pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk mewujudkan suksesnya kebijakan program ASI eksklusif. Kata kunci : Kebijakan ASI eksklusif, Kebijakan Kesejahteraan Anak, Hak Anak
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []