KELAHIRAN DAN KEDUDUKAN ANAK YANG DILAHIRKAN MELALUI PROSES BAYI TABUNG DITINAJAU DARI HUKUM ISLAM
2020
Bayi tabung adalah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhann tetapi
dengan cara mengambil mani/sperma laki-laki atau ovum perempuan, lalu
kemudian dimasukkan ke dalam sebuah tabung, karena rahim yang dimiliki
seorang perempuan tidak berfungsi sebagaimana biasanya. Hal ini menimbulkan
masalah hukum terutama Dalam Hukum Islam, karena anak yang lahir hasil dari
rekayasa genetika, bukan karena buah hasil hubungan antara pasangan suami�isteri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian jenis normatif, yakni
penelitian yang objek kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku�buku,peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan
pendapat para sarjana. Hasil penelitian ini adalah Hukum Islam memandang
proses kelahiran bayi tabung yaitu, jika sperma dan sel telurnya berasal dari
suami-isteri yang sah, maka hukumnya mubah atau boleh-boleh saja. Akan tetapi,
jika anak yang dihasilkan dari bayi tabung tersebut berasal dari sperma dan ovum
dari donor atau ibu pengganti, termasuk dalam perzinahan, maka hukumnya
haram. Kedudukan anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dengan
sperma dan sel telur suami-isteri yang sah menurut Hukum Islam, maka
kedudukan anak dengan sendirinya berhak untuk mewaris dari orang tuanya.
Pemerintah hendaknya melarang adanya praktek donor sperma atau ibu pengganti,
karena hal tersebut bertentangan dengan norma agama dan moral, serta dapat
merendahkan harkat dan martabat manusia.
Kata Kunci : Bayi Tabung, Kedudukan Anak Hasil Bayi Tabung, Hukum Islam
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI