Pelibatan Perancang Peraturan Kanwil Kemenkumham Aceh dalam Pembentukan Qanun Kabupaten

2020 
Penelitian ini untuk mengetahui alasan pemerintah kabupaten tidak melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pembentukan qanun. Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap tahapan pemben-tukan peraturan perundang-undangan melibatkan perancang peraturan perundangan-undangan. Hal ini berdampak pada beberapa qanun yang dibatalkan oleh pemerintah. Metode pendekatan yang digunakan penelitian ini adalah yuridis empiris, yakni dengan memadukan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki anggaran untuk melibatkan perancang peraturan perundang-undangan, selain subtansi pengaturan dalam qanun belum perlu melibatkan perancang serta belum adanya kententuan yang mewajibkan melibatkan perancang dalam setiap pembentukan qanun. Penelitian ini menyarankan kepada pemerintah kabupaten untuk melibatkan perancang peraturan perundang-undangan demi menghasilkan sebuah produk hukum yang berkualitas dan dapat berdaya laku dalam masyarakat. The Involvement of Legal Drafter from Kemenkumham Aceh In Formstion of District Qanun This study aims to find out the reason for the district government not involving the drafting of laws and regulations from the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights in the formation of qanun. As determined in the Laws Formation of Laws and Regulations, each stage in the formation of laws and regulations involves the drafters of laws and regulations. This resulted in several qanuns being canceled by the government. This research uses an empirical juridical approach, which is by combining primary and secondary data. The results showed that the district government did not have a budget to involve the drafter of laws and regulations, in addition to the substance of the regulation in the qanun, it was not necessary to involve the designer and the absence of provisions requiring the involvement of the designer in each formation of the qanun. This research recommends that the district government involve the drafting of legislation in order to produce a qualityof legal product that can be empowered in society.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []