PELLETISASI MINERAL BENTONIT SEBAGAI PRESERVASI MIKROORGANISME PENGURAI LIMBAH ORGANIK CAIR; Rekayasa/Kulturisasi dan Prototip (Purwa Rupa)

2012 
ABSTRAK Dengan berkembangnya berbagai jenis Industri/Petrokimia maka limbah organik cair yang dihasilkan akan menjadi permasalahan yang harus dikelola untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Industri tersebut berpotensi menghasilkan limbah cair yang berbahaya bagi makhluk hidup (Balbich & Davis, 1985). Dewasa ini, banyak Industri yang beralih ke metoda biologi dalam penanganan limbah tersebut dengan menggunakan mikroorganisme yang mampu mendegradasi limbah organik cair menjadi unsur-unsurnya yang lebih sederhana dan tidak berbahaya bagi lingkungan hidup. Saat ini sediaan preservasi mikroorganisme yang beredar adalah dalam kultur cair dan serbuk. Permasalahannya adalah kultur cair mempunyai waktu simpan yang relatif singkat (3-6 bulan), sedangkan sediaan dalam bentuk serbuk dapat menimbulkan permasalahan infeksi saluran pernafasan ( Sembiring & Susilorukmi, 1997). Untuk itu perlu diupayakan sebuah sediaan lain dalam bentuk tablet/pellet yang dapat mengatasi permasalahan tersebut. Hasil kulturisasi menunjukkan mikroorganisme Bacillius LF, dapat berkembang menjadi 1,58E+7 selama 3 hari dengan pemberian nutrisi: 12 gram tepung tapioka, 9 gram (Na2HPO4 dan Malt Extract), 6 gram (urea dam MgSO4) serta 3 gram CaSO4.2H2O. Melalui proses adsorpsi Bacillius LF dengan bentonit dalam bioreaktor dan hasil dari pelletisasi, diperoleh tingkat kehidupan mikroorganisme bacillius LF dalam tablet bentonit sebesar 8,9 x 106 sel/gram. Hal ini menunjukkan bahwa bentonit dapat digunakan dengan baik sebagai preservasi mikroorganisme. Uji coba Lapangan telah dilakukan dalam penanganan Limbah Organik cair PG. Sindang Laut, Cirebon. Dengan menggunakan nutrisi tetes tebu, Urea, ZA atau NPK, target jumlah mikroorganisme (100-400 ml/L) dapat dicapai pada hari ke 7 dengan nilai SV-30 mencapai 150 ml/L. Nilai COD outlet yang diperoleh sebesar 98 mg/L, yang berarti sudah memenuhi syarat untuk dibuang ke badan sungai berdasarkan SK Gubernur No. 6 Tahun 1999 atau berdasarkan SK Men LH no. 51 Tahun 1995 untuk industri gula. yaitu COD 250 mg/L.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []