Mashlahah Mursalah Dan Implementasinya Dalam Akad Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)

2021 
Penerapan metode Mashlahah Mursalah sebagai salah satu dalil yang digunakan dalam praktik akad muamalah atau ekonomi syariah merupakan sebuah keniscayaan. Berbagai produk yang ditawarkan di lembaga keuangan syariah baik bank atau non bank yang lahir dari metode ini semuanya bermuara pada al-Mashlahah. Kesimpangsiuran kesimpulan para ulama dalam menetapkan legalitas al-Mashlahah al-Mursalah sebagai salah satu dalil hukum disebabkan validitas periwayatan dan definisi dari makna dan hakikat al-Mashlahah al-Mursalah . Anggapan terdapat riwayat yang menyatakan bahwa Imam Malik mengadopsi al-Mashlahah al-Mursalah secara mutlak perlu dikaji ulang, karena kridibilitas seorang mujtahid sekaliber beliau dalam menetapkan hukum tanpa dalil merupakan hal yang dianggap mustahil. Implementasi metode al-Mashlahah al-Mursalah dalam bidang muamalah atau ekonomi syariah dapat ditemukan dalam berbagai praktik atau inovasi keuangan syariah yang di dalamnya terkandung kemashlahatan bagi manusia, seperti lahirnya lembaga keuangan syariah baik bank atau non-bank, kartu kredit syariah, kolateral pada pembiayaan akad Mudharabah, intervensi harga, larangan Dumping, kartel dan monopoli, spekuluasi valas, penerapan revenue sharing bagi hasil dan berbagai akad dalam ekonomi syariah lainnya. Kata Kunci : Akad Muamalah, Imam Malik, Lembaga Keuangan Syariah dan Inovasi Keuangan Syariah.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []