TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN HAM BERAT DI RWANDA SEBELUM BERLAKUNYA STATUTA ROMA

2018 
Proses penyelesaian kasus kejahatan di Rwanda sebelum berlakunya Statuta Roma tahun 1998, untuk mengetahuinya penulis sendiri telah banyak merangkum dan menganalisis dari setiap literarut-literatur dan beberapa karya ilmiah yang sudah ada dan menjadikannya satu kesimpulan dengan mengankat judul tersebut. Dalam metode penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan meninjau dari literatur dan bahan hukum lainnya sehingga memungkinkan untuk penulis mendapatkan bahan yang bisa dijadikan suatu kesimpulan atas kasus yang pernah terjadi di Rwanda. Hasil dari penelitian ini telah membuktikan bahwa proses penyelesaian kasus di Rwanda dapat berjalan dengan baik dengan adanya badan peradilan yang khusus untuk mengeksekusi setiap pelaku kejahatan Genosida di Rwanda, badan peradilan itu yakni International Criminal Tribunal for Rwanda atau yang biasa disingkat dengan ICTR walaupun badan/lembaga ini masih bersifat Ad-hoc namun yurisdiksi/kewenangannya masih akan tetap eksis hingga sekarang walaupun dalam waktu yang panjang sebelum berlakunya Statuta Roma badan peradilan ini masih akan tetap melaksanakan yurisdiksinya. Dengan demikian dapat diketahui bahwa kejahatan di Rwanda mengenai Genosida akan tetap berjalan dalam mengadili setiap pelaku kejahatan tersebut walaupun dalam prosesnya menempu waktu yang lama.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []