Pelaksanaan Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa Dalam Kasus Penyerangan Amerika Serikat Terhadap Panama

1990 
Hukum internasional yang mengatur hubungan antara negara-negara sebagai anggota dari masyarakat internasional untuk menciptakan adanya ketertiban dan ketenteraman bagi negara-negara itu kadangkala dihadapkan kepada persoalan-persoalan di antara masyarakat internasional itu•sendiri yang akan menguji keberadaan daripada Hukum Internasional untuk dapat memecahkannya. Serangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap Panama pada tanggal 20 Desember 1989 yang lalu merupakan salah satu persoalan yang akan menguji keberadaan dari Hukum Internasional untuk dapat memecahkannya. Dalam sebuah langkah terakhir untuk mengakhiri krisis hubungannya dengan Panama, Presiden Amerika Serikat, George Bush menggerakkan 20.000 pasukan Amerika Serikat untuk menyerbu Panama. Tindakan penyerbuan itu dilanjutkan dengan penangkapan Jenderal Manuel Antonio Noriega sebagai penguasa negeri Panama dan membawanya ke Amerika serikat untuk diadili di sana. Jenderal Noriega didakwa telah melakukan kesalahan-kesalahan sebagai berikut : i. Noriega telah menerima uang suap sebesar 4,6 juta dolar dari Kartel Medellin Columbia untuk melindungi pengapalan kokain, mensuplai laboratorium-laboratorium narkotik dan melindungi penyelundup narkotik dari jangkauan hukum. ii. Memperbolehkan penyelundup menggunakan Panama sebagai stasiun penyelundupan kokain ke Amerika Serikat. iii. Mengatur pengapalan bahan-bahan pengolah kokain, termasuk yang berhasil dibongkar oleh polisi Panama. iv. Melindungi raja Kartel Columbia yang lari ke Panama setelah membunuh Menteri Kehakiman Columbia yang anti terhadap narkotika. v. Pernah berhubungan dengan Fidel Castro penguasa negeri Havana, sehingga Castro ikut melindungi Kartel Medellin yang telah diobrak-abrik oleh polisi. ...
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []