Risalah kebijakan: mewujudkan pendidikan berkualitas melalui pendanaan pendidikan dasar dan menengah pada satuan pendidikan formal

2020 
pendanaan pendidikan harus berdasarkan tiga prinsip utama, yaitu keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Untuk menjamin penerapan ketiga prinsip tersebut, standar biaya pendidikan perlu diperbarui secara berkala sesuai dengan perubahan indikator ekonomi, dinamika kebutuhan, dan target capaian pendidikan itu sendiri. Tahun 2003 Balitbang Kemendikbud telah melakukan survei untuk menghitung kebutuhan biaya pendidikan dasar dan menengah. Hasil studi tersebut menjadi dasar dari penetapan kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) yang mulai digulirkan pada tahun 2005. Oleh karena itu, Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud), Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2019 telah melakukan studi pendanaan pendidikan dasar dan menengah pada satuan pendidikan formal dengan mempertimbangkan hasil-hasil penelitian-penelitian terdahulu serta mempertimbangkan dinamika kebutuhan, dan juga variasi antar wilayah. Studi ini bertujuan untuk menganalisis: (1) biaya operasional dan investasi SDM dari penelitian terkait sebelumnya; (2) besaran dan proporsi biaya operasional dan investasi SDM.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []