KONSTRUKSI TURUT SERTA MELAKUKAN (MEDEPLEGEN) OLEH KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

2021 
Permasalahan korporasi sebagai subjek hukum dalam hukum pidana Indonesia membawa akibat sulitnya penegakan hukum untuk mengadili dan meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi pelaku tindak pidana. Terlebih lagi untuk memahami kedudukan korporasi maupun personil pengurusnya sebagai pelaku mandiri atau sebagai pelaku turut serta melakukan ( medepleger ) dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti hal dimaksud dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dengan meninjau peraturan perundang-undangan dan teori yang berkembang. Dalam hasil penelitian, ditemukan bahwa: dalam hal tindak pidana yang melibatkan antara korporasi dan personel pengurusnya, menunjukkan adanya ketidakseragaman pandangan dalam meletakkan keduanya sebagai subjek hukum mandiri yang mewakili pribadinya masing-masing. Sekalipun dalam prakteknya korporasi telah didudukkan sebagai pelaku turut serta, namun masih belum menunjukkan korporasi sebagai subjek hukum yang mandiri dan terpisah dari keterlibatan personelnya.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []