PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TERHADAP ISTRI YANGDIPOLIGAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974TENTANG PERKAWINAN
2016
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta
bersama terhadap istri yang dipoligami menurut undang-undang nomor 1 tahun
1974 tentang perkawinan dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat
dalam pembagian hata bersama terhadap istri yang dipoligami. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa akibat
perceraian terhadap harta bersama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-
masing (Pasal 37), dan Faktor penghambat dalam pembagian harta bersama akibat
perceraian terhadap istri yang dipoligami adalah perbedaan aturan mengenai
pembagian harta bersama akibat perceraian
Keywords:
- Correction
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI