PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TERHADAP ISTRI YANGDIPOLIGAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974TENTANG PERKAWINAN

2016 
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta bersama terhadap istri yang dipoligami menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pembagian hata bersama terhadap istri yang dipoligami. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa akibat perceraian terhadap harta bersama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing- masing (Pasal 37), dan Faktor penghambat dalam pembagian harta bersama akibat perceraian terhadap istri yang dipoligami adalah perbedaan aturan mengenai pembagian harta bersama akibat perceraian
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []