PENGARUH PENDAPATAN ASLI DAERAH, DANA ALOKASI UMUM, DANA ALOKASI KHUSUS, DAN DANA BAGI HASIL TERHADAP BELANJA DAERAH DI PROVINSI RIAU

2020 
Desentralisasi fiskal merupakan pelimpahan wewenang kepada daerah dalam mengelola sumber-sumber keuangan sendiri, sehingga daerah mempunyai kesempatan yang lebih dalam mengatur rumah tangganya. Keputusan menerapkan desentralisasi fiskal menuntut adanya peningkatan ekonomi di daerah karena prinsip dasar pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia adalah money follows functions, yaitu fungsi pokok pelayanan publik di daerahkan, dengan dukungan pembiayaan pusat melalui penyerahan sumber-sumber penerimaan kepada daerah (Siagian, 2010). Salah satu sumber penerimaan yang berasal dari daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin besar Pendapatan Asli Daerah yang dihasilkan suatu daerah maka semakin besar juga suatu daerah mampu untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah terutama belanja dalam bidang pendidikan, disamping itu, sumber penerimaan suatu daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Belanja Daerah merupakan kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah. PAD adalah penerimaan yang diterima daerah dari sumber-sumber yang dimiliki daerah dan dipungut berdasarkan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Provinsi atau Kabupaten/Kota. DAU merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi di Provinsi.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    4
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []