Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia

2020 
Kejahatan korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjujung tinggi trnasparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistemik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan upaya penanganan, yang bersifat menyeluruh, sistimatis, dan berkesinambungan. Sehingga diperlukan peraturan khusus untuk mengembalikan asset hasil tindak pidana korupsi. Permasalahannya, adalah bagaimana penanganan pengembalian asset negara dan penerapannya melalui jalur pidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penanganan dan penerapan pengembalian asset melalui jalur pidana sesuai ketentuan KAK 2003. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Dari hasil pembahasan menyimpulkan bahwa proses penanganan pengembalian asset negara hasil tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui jalur pidana melalui empat tahapan, yaitu pelacakan asset, pembekuan asset, penyitaan aset dan pengembalian dan penyerahan asset. Sedangkan penerapan prinsip dasar KAK 2003 di Indonesia dalam pengembalian aset dilakukan langkah-langkah berupa tindakan pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerjasama internasional, bantuan teknis dan pertukaran informasi, Illicit Enrichment dan pengembalian asset (Asset Recovery) , yang telah diakui oleh banyak pihak sebagai sebuah terobosan besar dan sekaligus merupakan prinisp dasar UNCAC. Saran perlu pembentukan Undang-Undang tentang Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []