FENOMENA KOLOM KOSONG PADA PILKADA KOTA MAKASSAR TAHUN 2018

2020 
Pilkada Kota Makassar Tahun 2018 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal melawan kolom kosong, dan secara mengejutkan pesta demokrasi lima tahunan tersebut dimenangkan oleh kolom kosong. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji faktor penyebab munculnya kolom kosong dan keabsahan hasil Pilkada serta pandangan Siyasah Syar’iyyah terhadap fenomena tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena kolom kosong pada Pilkada Kota Makassar disebabkan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar yang mendiskualifikasi pasangan Moh. Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari yang didasarkan pada putusan Mahkamah Agung, sehingga menjadikan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi sebagai pasangan calon tunggal yang berhadapan dengan kolom kosong. Secara yuridis, penentuan pemenang pada Pilkada yang hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal melawan kolom kosong diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, oleh karena perolehan suara dimenangkan oleh kolom kosong, maka secara otomatis Pilkada harus diulang karena kolom kosong bukan merupakan pasangan calon tetapi hanya bersifat pilihan alternatif bagi pemilih yang tidak setuju dengan pasangan calon tunggal. Baik al-Quran maupun Hadist tidak secara spesifik mengatur mengenai kolom kosong, apalagi mekanisme pergantian kepemimpinan pada zaman Nabi Muhammad saw dan para sahabat dilakukan secara musyawarah bukan melalui pemilihan langsung. Kata Kunci: Kolom Kosong; Pilkada; Calon Tunggal
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []