KREATIFITAS PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL

2021 
Salah satu dari tujuan Tridharma Perguruan Tinggi selain Pendidikan dan Penelitian adalah Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Hal ini diatur dalam Pasal 20 dan 24 Undang-Undang. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa adanya otonomi oleh Perguruan Tinggi, Penelitian Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Sebagai pertanggungjawaban kami, maka dalam melaksanakan tugas tersebut telah kami susun laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Dalam melaksanakan kegiatan PKM ini dilaksanakan pada organisasi ARIMBIN (Anak Rimba Bintaro) dengan memberikan seminar, workshop mengenai pemanfaatan media social yang bijak dan bermanfaat bagi kehidupan sosial. Pelaksanaan ini dilakukan oleh 5 (lima) orang dosen pengabdi yang semuanya dosen dari Prodi S1 Manajemen Universitas Pamulang. Kegiatan pertama-tama dilakukan dengan perkenalan, pemaparan materi, demonstrasi kemudian dilaksanakan tanya jawab dengan peserta ARIMBIN yang berkaitan dengan media sosial Hasil dari kegiatan PKM ini bertujan agar organisasi ARIMBIN ini mampu memahami dan melaksanakan konsep yang sudah diberikan oleh tim PKM dengan pemanfaatan media sosial yang kreatif agar mampu bersaing dilingkungan luar dan mampu menjual produk ARIMBIN lewat penggunaan media sosial. Dan bagi tim PKM akan terus memonitoring perkembangan dan terus mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan. Kata Kunci: Kreatifitas dan Media Sosial
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []