PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG DIRUGIKAN OLEH LAYANAN OJEK ONLINE

2021 
Makna transportasi adalah suatu alat yang digunakan untuk membawa manusia/barang, dimaan bentuk dari alat tersebut selalu berkembang sesuai perkembangan IPTEK. Alat pengangkut tersebut juga penting bagi masyarakat yang dinilai cukup efisiensi melakukan sebuah kegiatan sehari-hari dan terutamanya terhadap transportasi umum, dengan harga yang cukup murah masyarakat Indonesia memanfaatkan alternatif dalam menjalankan sebuah aktivitas bagi yang tidak memiliki sebuah kendaraan pribadi. Adanya kemajuan teknologi terciptalah transportasi umum dengan berbasis online salah satunya ojek online (GO-JEK) yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Penulis telah merumuskan sebuah masalah yaitu, pertama; bagaimana perlindungan terhadap pengguna jasa yang di rugikan oleh layanan transportasi online ?, kedua; adalah bagaimana hukum perlindungan terhadap konsumen yang di rugikan oleh transportasi online ? Metode yang dipergunakan dalam melakukan penelaah yuridis terkait bahan sekunder diantaranya menggunakan hukum untuk dasar system aturan, termasuk dalam moral, agama, etika, dan norma hukum. Menentukan referensi dengan menggunakan kepustakaan serta menanyai secara langsung terhadap orang yang terlibat serta bersangkutan di dalam penelitian tersebut. Hasil penelitian berupa badan usaha dalam bidang transportasi online, harus bertanggung jawab dengan kelalaian yang telah dilakukan sehingga menyebabkann konsumen menjadi rugi, dan konsumen berhak melakukan permohonan gugatan terhadap suatu kerugian yang dialami  badan usaha transportasi online dengan 3 aturan yang melandasi diantaranya hukum administratif, pidana, dan  perdata.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []