Problematik Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Telaah Kasus atas Laporan Polisi Nomor : LP/263/X/2015/Polres Kediri Kota)

2019 
Polri merupakan salah satu komponen sistem peradilan pidana (criminal justice system) tidak terlepas dari institusi komponen sistem peradilan pidana lainya yang  masing-masing  mempunyai fungsi berbeda tetapi saling terkait. Masih adanya terdakwa terbukti sebaliknya di sidang pengadilan dalam penegakan hukum melalui Sistem Peradilan Pidana akibat dari perbedaan penafsiran atas fakta materiel dalam proses penyidikan  menjadi perhatian mendalam bagi Polri yang mempunyai tugas pokok salah satunya adalah memberikan pelayanan penegakan hukum guna terwujudnya tujuan hukum dalam memberikan rasa keadilan, kepastian hukum  dan kemanfaatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan unsur-unsur tindak pidana dan pernyataan kesimpulan hasil penyidikan tindak pidana pemalsuan surat yang penyelesaianya melalui pembuktian sidang pengadilan dalam system peradilan pidana. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus dengan menggunakan analisis yuridis dan teori kebenaran koherensi untuk menjawab permasalahan  yang telah dirumuskan. Dalam hal ini  penulis menggunakan pendekatan kasus telah menelaah penerapan fakta materiel hasil penyidikan tidak sesuai diterapkan dengan unsur-unsur perkara pidana memberikan keterangan palsu atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) atau pasal 263 ayat (1) KUHP dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (2) atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan kesimpulan yang dinyatakan oleh penyidik tidak sesuai dengan sistem proposisinya kesimpulan hasil penyidikan. Dalam hal ini penyidik memaksakan penyelesaian perkara sampai pembuktian dalam sidang pengadilan dan ternyata  terbukti sebaliknya. Kata kunci : Problematik Yuridis; Tindak Pidana Pemalsuan Surat; Penyelesaian penyidikan melalui sidang Pengadilan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []