TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG OLEH PPTKIS DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBANNYA

2008 
Secara universal, telah diakui bahwa setiap manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Setiap orang berhak atas kehidupan, pekerjaan, kemerdekaan, dan keamanan pribadi. Namun terkadang dalam perolehan hak-hak tersebut diperhadapkan oleh beragam tantangan dan perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia yang disertai dengan kekerasan bahkan kekerasan seksual. Keinginan memperoleh pekerjaan untuk penghidupan yang layak/lebih menyebabkan warga negara Indonesia tidak jarang terperangkap dalam sebuah Perdagangan Orang. Perdagangan orang terjadi dengan tidak memandang jenis kelamin dan usia, dengan korbannya sebagai laki-laki atau perempuan yang sudah dewasa bahkan juga korbannya masih anak-anak. Daerah-daerah di Indonesia yang dulunya hanya sebagai daerah penerima sekarang berubah menjadi daerah transit, bahkan sebagai daerah pengirim dan sebaliknya. Perdagangan orang terjadi tidak hanya lintas daerah dalam wilayah Indonesia namun telah meluas menjadi lintas negara atau antar negara. Dengan demikian perdagangan orang telah menjadi problem multinasional dan sangat berbahaya sehingga harus ditanggulangi sedini mungkin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu dengan mengkaji dan menganalisis beberapa undang-undang yang berkaitan dan relevan dengan topik masalah yang akan diteliti. Juga dilakukan pendekatan kasus yaitu dengan menganilisis kasus terhadap korban tindak pidana perdagangan orang Pelaku perdagangan orang bukan hanya orang perseorangan namun sebuah korporasi dapat juga dianggap sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang. Hal ini dipertegas dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Tanggal 19 April Tahun 2007 yang telah mengakui korporasi sebagai subyek hukum tindak pidana perdagangan orang. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta merupakan badan hukum yang ditunjuk berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sebagai salah satu pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Sebagai badan hukum, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta adalah salah satu korporasi yang dapat dijatuhi sanksi pidana baik bagi korporasi itu sendiri dan/atau pengurusnya dan diwajibkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []