PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI DALAM MASA DARURAT CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

2020 
Perkembangan pandemik Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dari hari ke hari semakin meningkat. Hal ini kemudian diikuti dengan diterbitkannya surat keputusan kepala BNPB No. 9A, tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 32 hari terhitung mulai tanggal 28 Januari s.d. 28 Februari 2020. Kondisi ini kemudian diperpanjang dengan terbitnya surat Keputusan Kepala BNPB nomor 13A, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku sejak tanggal 29 Februari s.d 29 Mei 2020. Penetapan kondisi kahar ini tentu saja berpengaruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Tahapan pelaksanaan pengadaan dalam keadaan darurat ini  harus mengutamakan upaya penegahan penyebaran dan dampak COVID-19. Kecepatan dalam mengambil keputusan menjadi titik kritis karena pergerakannya sangat dinamis. Prinsip utama yang dikedepankan adalah efektifitas sambil tetap menjaga akuntabilitas. Pedoman pengadaan dalam penanganan pengadaan darurat telah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), serta mengenai pengadaan dalam keadaan darurat diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab VIII Pengadaan Khusus. Untuk protokol pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa konstruksi diatur dalam Lampiran III Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Coronavirus Disease (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Maka kewajiban kita lah untuk mematuhi dan mengikuti aturan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah ini agar pengadaan barang dan jasa tetap dapat berjalan aman dalam kondisi darurat seperti ini.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    1
    Citations
    NaN
    KQI
    []