ANALISIS PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILANAGAMA NOMOR: 0411/Pdt.G/2011/PA.Bn TENTANGPERCERAIAN AKIBAT SALAH SATU PASANGANMURTAD ATAU PINDAH AGAMA
2012
Permohonan cerai talak yang diajukan pemohon dengan Nomor Register
0411/Pdt.G/2011/PA.Bn, bahwa pemohon telah menikah dengan termohon pada 12
Juni 2011 dan belum dikaruniai anak, sejak 3 Juli 2011 dalam rumah tangga pemohon
dan termohon sering terjadi perselisihan, bahwa pada saat mengajukan permohonan,
pemohon sudah keluar dari Agama Islam dan kembali ke Agama Khatolik. Tujuan
Penelitian ini adalah, untuk mengetahui pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim
Pengadilan Agama Bengkulu dalam mengabulkan permohonan pemohon dalam
perkara nomor 0411/Pdt.G/2011/PA.Bn. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif dengan metode penelitian yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data
dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder yang dilakukan
dengan cara penelusuran literatur atau kepustakaan (library research). Hasil
penelitian ini menunjukkan: Kewenangan relatif Pengadilan Agama Bengkulu (Pasal
66 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama). Mediasi untuk perdamaian sudah
dilaksanakan tetapi tidak berhasil mendamaikan para pihak, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, serta upaya damai
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Peradilan Agama (Pasal 82 ayat (1) dan
(4) Undang-undang Peradilan Agama jo.pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975. Majelis telah mendengar keterangan saksi keluarga pihak Pemohon
dibawah sumpahnya (Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1975
dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor : 7 tahun 1989, dan Pasal 308 dan 309 R.Bg).
Berdasarkan bukti tersebut Pengadilan Agama Bengkulu mengabulkan gugatan
tersebut karena telah terjadi pelanggaran syarat perkawinan yang diatur dalam
Hukum Perkawinan Islam bahwa seorang wanita muslim tidak boleh kawin dengan
seorang laki-laki yang non muslim. Dengan murtadnya dari pihak suami maka
persyaratan perkawinan menurut Hukum Islam telah dilanggar (Buku II edisi revisi
tahun 2010 Mahkamah Agung).
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI