Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perdagangan Orang Serta Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007

2017 
Perkembangan tindak pidana perdagangan orang yang telah menjadi kejahatan transnasional, membuat pemerintah Indonesia mengambil suatu langkah kebijakan penegakan hukum pada tahun 2007 yaitu dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dari uraian diatas maka penulis ingin mencaritahu bagaimana  Pertanggungjawaban Pidana dalam tindak pidana perdagangan orang yang berlaku di Indonesia serta bagaimana hak restitusi pada korban tindak pidana perdagangan orang yang berlaku di Indonesia saat ini.oleh karena itu tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis bagaimana  Pertanggungjawaban Pidana dalam tindak pidana perdagangan orang yang berlaku di Indonesia serta bagaimana hak restitusi pada korban tindak pidana perdagangan orang yang berlaku di Indonesia saat ini. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah sebagai penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif adalah suatu penelitian dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, serta hukum yang akan datang (Puturistik). Didalam penelitian hukum normatif, maka penelitian terhadap azas-azas hukum dilakukan terhadap kaidah-kaidah hukum, yang merupakan patokan-patokan berprilaku atau bersikap tidak pantas. Penelitian tersebut dapat dilakukan terutama bahan hukum primer dan sekunder yang mengandung kaidah-kaidah hukum. Penelitian terhadap sistematik hukum adalah khusus terhadap bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Penulisan ini berdasarkan dengan norma kabur karena dalam pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana tindak pidana perdagangan orang dapat menimbulkan interpretasi yang pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan pengaturan mengenai hal tersebut dalam Undang – Undang No. 21 Tahun 2007. Bahan hukum yang digunakan bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa yang digunakan yakni dilakukan dengan penelitian kepustakaan
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    1
    Citations
    NaN
    KQI
    []