PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) ATAS KEBOCORAN PIPA PENYALURAN AIR DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR

2014 
Penyaluran air bersih masih merupakan kendala yang sangat sulit untuk di atasi. Hal ini dapat dilihat dari pada pelanggan pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Secara umum upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat harus mengacu terhadap isi daripada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimana pihak Perusahaan Daerah Air Minum juga harus memberikan pelayanan yang terbaik terhadap semua pelanggan khususnya di Kota Pontianak. Maka untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan pengguna jasa PDAM, yaitu dengan cara memerikasa pipa penyalur air ledeng setiap tahunnya  apakah pipa tersebut masih layak di gunakan atau perlu di ganti yang layak pakai, agar pelanggan dapat merasakan pelayanan yang memuaskan dan dapat merasakan kelancaran pemakaian air ledeng tersebut. Sehubungan dengan permasalahan kebocoran pipa PDAM, maka dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor  28  Tahun 2011 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak Pasal 5 ayat (d) bahwa : “melaksanakan pergantian meter air secara periodik paling sedikit setiap 4 (empat) tahun, dan apabila sebelum 4 (empat) tahun meter air mengalami kerusakan, maka kewajiban PDAM untuk melakukan penggantian meter air.” Hal ini menyatakan bahwa penggantian meter air secara periodik wajib dilakukan 4 (empat) tahun sekali untuk semua kondisi meter air. Berdasarkan penelitian secara teknis bahwa usia meter air yang melebihi 4 (empat) tahun akan berkurang keakuratannya sekalipun mekanisme meter air berjalan baik. Apabila kurang dari 4 (empat) tahun meter air mengalami kerusakan, maka PDAM wajib mengganti meter air pelanggan tanpa dikenakan biaya, kecuali kerusakan meter air disebabkan oleh pelanggan baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Mengenai faktor penyebab kebocoran pipa PDAM yaitu kurangnya pengawasan dan lamanya waktu pergantian rutin pipa PDAM. Akibat hukum PDAM Kota Pontianak atas kebocoran pipa penyalur air bersih mengakibatkan ganti rugi dalam hal pembayaran rekening disetiap bulannya dan kerugian dalam usaha yang memanfaatkan air bersih dari PDAM serta pergantian pipa baru. Demikian upaya hukum yang dilakukan oleh pelanggan terhadap PDAM Kota Pontianak yang tidak melakukan penggantian pipa penyalur air adalah menuntut ganti kerugian dengan memberikan kompensasi atas tagihan rekening pelanggan.. Keyword : Kebocoran Pipa, PDAM, Pelanggan
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []