Penculikan Transnasional dan Kewenangan Pengadilan AS

1995 
Penculikan merupakan suatu tindak pidana. Meskipun demikian proses peradilan bagi tindak pidana penculikan mulai penangkapan sampai penghukuman harus mengikuti prosedur hukum acara pidana. Dalam hukum internasional, bagi tersangka yang berada di luar, wilayah negara yang berwenang mengadili penangkapannya harus melalui prosedur jalur  diplomatik atau melalui perjanjian ekstradisi.  Karangan ini mencoba membahas proses pengadilan seorang warga negara Meksiko yang diculik dari wilayah Meksiko karena dituduh turut membunuh warga Amerika Serikat.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []