Harmonisasi Publik dalam Penyelenggaraan Pesta Demokrasi Negara Hukum
2018
Permasalahan dan pelanggaran terhadap jalannya pelaksanaan pesta demokrasi di negara hukum Indonesia saat ini, tentunya sudah menjadi hal yang sangat perlu dikhawatirkan. Dimana masyrakat mulai resah dan tidak nyaman akan permasalahan yang ditimbulkan oleh beberapa kalangan atau oknum dengan maksud untuk merusak, menghasut dan membuat kegaduhan bahkan melakukan segala cara untuk mericuhkan proses pelaksanaan pesta demokrasi. Harmonisasi merupakan suatu rasa yang alamiah dalam melaksanakan keselarasan atau salah satu bentuk upaya dalam mengahasilkan sesuatu kesatuan yang luhur. Tentunya dalam menciptakan harmonisasi perlu adanya pemikiran bersama berbagai pihak dan faktor-faktor yang mendukung untuk terlaksananya penyelenggaraan pesta demokrasi. Dimana seluruh unsur lapisan maupun komponen yang melibatkan masyrakat maupun pemerintah Negara Indonesia harus menjunjung tinggi dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang tentunya bagian dari tujuan negara hukum sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Oleh karenanya secara yuridis dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilandaskan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan dalam berdemokrasi” masyrakat harus ikut andil untuk kelancaran jalannya pesta demokrasi dan pemerintah sebagai jembatan untuk melaksanakan, menyukseskan serta berpartisipasi penuh dalam penyelanggaraannya. Penulisan ilmiah ini memberi kajian positif berlandaskan dengan teori-teori normatif serta metode dalam penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Dimana harmonisasi publik harus diciptakan dan dilaksanakan dalam penyelanggaraan pesta demokrasi untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak persatuan bangsa dan terjadinya segala bentuk pelanggaran dan tindak pidana dalam proses jalannya pesta demokrasi negara hukum Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, dimana seluruh komponen dalam keberlangsungan pelaksanaan pesta demokrasi, diharapkan seluruh masyrakat, calon peserta atau kontestan pemilu dan lembaga-lembaga negara yang telah mendapatkan mandat dari pemerintah harus menciptakan dan membuat suasana pesta demokrasi yang sesuai asas-asas pemilu dan diatur dalam Bab 2 Pasal 2 UU No.7 Tahun 2017.
Keywords:
- Correction
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI