ANALISIS HUKUM (WAJIB, SUNAH, MAKRUH, HARAM DAN MUBAH) MELALUI KAIDAH USHUL FIQIH(KITAB FAROIDUL BAHIYAH) TERHADAP MASALAH “MENANDATANGANI DANA BANTUAN PEMERINTAH YANG DIPOTONG”

2020 
Tulisan ini menjelaskan tentang analisis hukum (wajib, sunah, makruh, haram, dan mubah) melalui kaidah ushul fiqih (Kitab Faroidul Bahiyah) terhadap masalah “menanda tangani dana bantuan pemerintah yang dipotong”. Pembahasan nya difokuskan pada dua masala utama yaitu: hukum menanda tangani Dana Bantuan Pemerintah yang dipotong bagi pihak pemberi/penyalur dan hukum menanda tangani Dana Bantuan Pemerintah yang dipotong bagi pihak penerima. Tulisan ini merupakan hasil dari kajian pustaka dengan menggunakan sudut pandang normative, historis dan sosiologis. Adapun hasil dari tulisan ini adalahhukum menanda tangani Dana Bantuan Pemerintah yang dipotong bagi pihak pemberi/penyalur adalah haram, hal ini berlandaskan kaidah kedua yang artinya ”yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan kebimbangan”dalam sub bahasan uraian kaidah(yang jadi pokok adalah tetapnya sesuatu pada keadaan). Selanjutnya hukum menanda tangani Dana Bantuan Pemerintah yang dipotong bagi pihak penerima ada dua yaitu haram dan mubah, hal ini berlandaskan kaidah ketiga yang artinya “Keberatan itu bisa membawa kepada mempermudah”Dalam sub uraian kaidah“sesuatu itu apa bila telah sempit maka menjadi luas”
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []