Praktik Penambahan Harga Saat Jatuh Tempo Pada Jual Beli Tanah di Desa Teluk Labak Kecamatan Daha Utara

2017 
Raihanah. 2017. Praktik Penambahan Harga Saat Jatuh Tempo Pada Jual Beli Tanah di Desa Teluk Labak Kecamatan Daha Utara. Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Nor Ipansyah, M.Ag., (II) H. Fuad Luthfi, S.Ag., S.H., M.H. Kata kunci: Penambahan, Tempo, Jual beli. Latar belakang dari penelitian ini bertolak dari adanya anggapan bahwa praktik penambahan harga saat jatuh tempo pada jual beli yang diterapkan tidak seperti apa yang biasa dilakukan oleh masyarakat pada umumnya disebabkan adanya beberapa faktor yang menjadi penyebabnya, sehingga perlu adanya penelitian yang lebih jelas mengenai hal ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Lokasi yang diambil untuk penelitian adalah Desa Teluk Labak Kecamatan Daha Utara. Adapun data yang digali dalam penelitian adalah data yang berkaitan dengan praktik penambahan harga saat jatuh tempo beserta faktor yang menyebabkan terjadinya praktik itu. Data tersebut digali dari beberapa orang informan yang berjumlah 5 orang dengan menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian data tersebut dilaporkan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: Pada praktik ini terjadi penambahan harga secara sepihak oleh penjual. Kedua, perjanjian yang terjadi antara penjual dan pembeli adalah merupakan perjanjian yang tidak sesuai dengan hukum perjanjian dalam Islam. Ketiga, praktik ini termasuk kepada jual beli yang tidak berdasarkan atas suka sama suka. Hasil analisis menyimpulkan bahwa dalam praktik penambahan harga ini terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan hukum Islam, yaitu: dilihat dari aspek penambahan harga pada praktik tersebut hukumnya ada yang memperbolehkan dan ada yang mengharamkan, dilihat dari aspek perjanjian yang dibuat hukum perjanjiannya adalah tidak sah, dan dilihat dari aspek jual belinya adalah jual beli yang tidak sah.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []