Kepastian Hukum Terhadap Kewenangan Kurator Atas Harta Pailit Dalam Hukum Acara Perdata Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang( Analisis Putusan 49 Pk/ Pdt.Sus-Pailit/2013 )

2017 
ULFAH, NIM : 2013020927 KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN KURATOR ATAS HARTA PAILIT DALAM HUKUM ACARA PERDATA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Analisis Putusan No. 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013). Kepailitan merupakan eksekusi massal yang ditetapkan dengan keputusan hakim, yang berlaku serta merta, dengan melakukan penyitaan umum atas semua harta orang yang dinyatakan pailit, baik yang ada pada waktu pernyataan pailit, maupun yang diperoleh selama kepailitan berlangsung, untuk kepentingan semua kreditor, yang dilakukan dengan pengawasan pihak yang berwajib.Pasal 1 angka (1) Undang-UndangNomor 37 Tahun 2004 menyatakanbahwa yang dimaksuddenganKepailitanadalahsita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan. Kurator sendiri pada Pasal 15 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan dalam kedudukannya harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara. Tugas pokok kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yaitu tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Dalam Kasus PT. Kizone Internasional selanjutnya disebut debitur pailit diurusi olehKuratorseharusnya bertugas melakukankoordinasidenganparakrediturdengansesuaiPasal79ayat(1) dengan begitu segalanya keputusan dan tindakan menjadikan semua pihak mendapat kesepakatan. Dalam hal Fee Kurator harus sesuai dengan Pasal 17, 75 dan 76 UUK & PKPU, Kepmenkeh Nomor M 09- HT05.10-Tahun 1998 dengan tidak menentukan sendiri dan tidak pula seharusnya mengambil keuntungan terhadap pribadi dengan menambah imbalan jasa pada saat penjualan, melihat pada kasus ini tindakan yang dilakukan kurator belum melunasi sebagian besar utang debitur pailit terhadap yang berpiutang yakni pada kreditur, dengan sebagaimana pembayaran yang dilakukan pun tidak sesuai dengan peraturan pada pasal Pasal 55 ayat (1) dan 59 ayat (2) UU UUK & PKPU, serta Pasal 21 UU Hak Tanggungan, dalam Hukum Acara Perdata dapat dilakukan upaya hukum untuk mendapatkan hasil yang menuju rasa keadilan, jika tidak dilakukan sampai pada tahap Peninjauan Kembali akan berakhir pada kerugian para kreditur yang akan berdampak pada perekonomian Indonesia.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []