Analisis Pengaruh Lahirnya U.U No. 33 Tahun 2014 tentang JPH dan Terbitnya PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH terhadap Keputusan Melakukan MoU dan Perjanjian Kerja Sama Calon LPH dengan BPJPH

2020 
Terbitnya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bukan lagi sekedar hybrid atau quasi negara namun telah menjadi bagian dari negara, dengan menjalankan fungsi substantif terhadap the value of Islam terkait dengan prinsip halal di dalam Islam. Yang dari awalnya mandatory (sukarela) menjadi voluntery (wajib) untuk penyelenggaraan jaminan produk halal. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sangat baik bagi eksistensi BPJPH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai salah satu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dimana yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah terdapat pengaruh dari lahirnya UU No.33 Tahun 2014 tentang JPH dan Terbitnya PP No.31 Tahun 2019 tentang JPH terhadap Keputusan Melakukan M.o.U dan Perjanjian Kerja sama Calon LPH dengan BPJPH. Calon LPH yang sudah di visitasi keberadaannya oleh BPJPH. Hasil penelitian dari permasalahan di atas bahwa lahirnya  UU No.33 Tahun 2014 tentang JPH  dan terbitnya PP  31  2019 tentang JPH berpengaruh terhadap Keputusan Melakukan M.o.U Calon LPH dengan BPJPH dan  belum berpengaruh terhadap Perjanjian Kerja Sama  Calon LPH dengan BPJPH.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    14
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []