Pendidikan Hak Asasi Manusia dan Strategi Pembangunan Perdamaian
2010
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagi makhluk Tuhan Yang Mahaesa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 ayat 1 UU No 39/1999). Pendidikan HAM bisa berkontribusi untuk pendidikan perdamaian. Pengembangan kurikulum pendidikan HAM di jenjang pendidikan dasar dan menengah pada hakikatnya dapat diperkenalkan secara integratif. Artinya, Pendidikan HAM diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang terkait. Di SD dan SMP misalnya terdapat sejumlah mata pelajaran yang secara ontologis keilmuan mempunyai common grounds yang sama dengan Pendidikan HAM, seperti Pendidikan Agama, Pancasila, IPS, dan lain sebagainya. Selain pendekatan integratif, Pendidikan HAM di SD dan SMP dapat pula diperkenalkan secara tematik. Artinya, Pendidikan HAM diintegrasikan ke dalam tema-tema terkait di seluruh substansi mata pelajaran dan bahan bacaan yang ada. Misalnya dalam Biologi pada pembahasan konsep saling ketergantungan, dan Ilmu Alam dalam pembahasan Hukum Kekekalan Energi, dan IPS pada topik Penawaran dan Permintaan, dan lain sebagainya.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI