PENCEGAHAN POLITIK UANG PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN PEMILIHAN UMUM

2020 
Praktik politik uang termasuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilihan umum, baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tindak pidana politik uang umumnya, dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan pada saat pemungutan suara dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih baik secara langsung ataupun tidak langsung ataupun kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu. Penulisan Tesis ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap politik uang dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kelemahan yang terdapat dalam undang-undang, peran penegak hukum, keterbatasan sarana prasarana, peranan masyarakat, dan faktor budaya. Kelima faktor tersebut dalam penegakan hukum saling mempengaruhi satu sama lain. Hal ini dapat dilihat dalam Penegakan hukum terhadap praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, baik pemberi maupun penerima politik uang keduanya diancam dengan sanksi pidana, sedangkan dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sanksi pidana hanya diancamkan pada pemberi politik uang. Dan adanya kendala-kendala yang dihadapi Bawaslu dalam melakukan penanganan yakni tidak adanya norma sanksi pidana, keterbatasan kewenangan Bawaslu dan perbedaan persepsi di Sentra Gakkumdu dalam penanganan Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana Pemilu. Kata Kunci : Tindak Pidana Politik Uang, Penegakan Hukum, dan Pemilihan Umum.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []