KEBIJAKAN PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU DALAM UU NO 14 TAHUN 2005 SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MADRASAH IBTIDAIYAH DI KABUPATEN JEMBER
2013
Sesuai dengan Undang – Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berapapun besar investasi yang ditanamkan untuk memperbaiki mutu pendidikan, tanpa kehadiran guru yang berkompeten, profesional, bermartabat dan sejahtera dapat dipastikan tidak akan tercapai tujuan yang diharapkan. Sebagai profesi, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang harus dimiliki sebagai penyelenggara pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar adalah : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Masalah dalam penelitian ini meliputi baagaimana kondisi objektif kompetensi guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Jember, bagaimana peran Kementrian Agama dalam upaya peningkatan kompetensi guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Jember dan temuan konsep apakah yang dapat dijelaskan berkaitan dengan kompetensi guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Jember.
Penelitian dilakukan untuk menjelaskan kondisi objektif kompetensi guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Jember, mengetahui peran Kementrian Agama dalam upaya peningkatan kompetensi guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Jember dan menemukan konsep yang berkaitan dengan kompetensi guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Jember.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi partisipan, angket dan dokumentasi dan untuk analisis data adalah analisis deskriptif dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian : Kondisi objektif kompetensi pedagogik sudah bisa dinyatakan bagus dengan hasil penelitian bahwa guru sudah mampu menyusun rancangan pembelajaran dengan cukup baik, metode terbaru dalam suasana kelas sedikit guru yang bisa menemukan metode tersebut, sistem penilaian yang diberikan dalam evaluasi pembelajaran berbeda – beda tetapi ada kesamaan cara. Kondisi objektif kompetensi kepribadian, banyak guru yang sudah pernah mengikuti tes kepribadian dan sikap guru dalam menghukum siswa juga berbeda – beda tetapi sudah jarang bahkan tidak ada lagi guru yang menghukum siswa dengan cara kuno misal menempeleng atau memukul siswa. Kondisi objektif kompetensi profesional, sudah banyak guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi yang guru miliki dan guru juga mempunyai metode yang khusus untuk bidang studi mereka masing – masing. Kondisi objektif kompetensi sosial, masih jarang guru – guru yang mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas kondisi siswanya, jika ada pertemuan hanya jika ada sesuatu yang sifatnya berhubungan dengan kegiatan akademik saja. Peran Kementrian Agama dalam upaya peningkatan kompetensi guru Madrasah Ibtidaiyah diantaranya sebagai inovator dengan mengadakan pelatihan Quantum teching, quantum learning, pelatihan guru tematik dan pengkajian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Sebagai motivator yaitu dengan pembinaan tenaga kependidikan antara lain mengadakan pelatihan pembelajaran guru pendidikan agama, peningkatan sistem pembelajaran guru bidang studi Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN), peningkatan sistem pembelajaran guru mata pelajaran.
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI