Registrasi Data Pribadi melalui Kartu Prabayar dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

2018 
Gejolak yang muncul akibat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Masyarakat yang resah karena harus melakukan registrasi data pribadi menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dalam waktu yang ditentukan jika tidak kartu prabayarnya akan diblokir. Belum adanya sanksi bagi penyalahguna data pribadi pengguna kartu prabayar yang harus dilindungi negara sebagai penjamin hak asasi manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaitan registrasi kartu prabayar dengan hak asasi manusia terutama dalam perlindungan data pribadi termaktub dalam Pasal 28 E, 28 F, dan 28 G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta beberapa aturan dibawahnya. Akibat hukum registrasi kartu bertentangan dengan peraturan diatasnya yang terkait dengan HAM. Sehingga, peraturan menteri itu, dapat terjadi dua peluang akibat hukum yaitu judicial review dan/atau constitutional review di Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi yang dapat berujung pada pembatalan peraturan maupun revisi undang-undang terkait.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []