PENGAKUAN PUTUSAN PERADILAN ADAT KUTAI BARAT DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

2021 
Penelitian ini bertujuan mengetahui kedudukan hukum adat dalam hukum nasional yang berkembang di masyarakat saat ini secara keseluruhan mengatur undang-undang dan bagaimana membentengi perlindungan kualitas standar dalam hukum. Melalui pemeriksaan legitimasi standardisasi, dikemukakan 1. Hukum baku ialah asas tidak tertulis yang hidup dalam standar wilayah lokal suatu ruang dan akan tetap hidup selama wilayah lokal tersebut benar-benar memenuhi standar hukum yang telah diturunkan kepadanya. dari nenek moyang mereka sebelum mereka. Oleh karena itu, keberadaan hukum baku dan situasinya dalam tatanan hukum umum masyarakat tidak dapat disangkal meskipun hukum baku tidak disusun dan dilihat dari pedoman legitimasinya merupakan hukum yang disalahpahami. Standar hukum akan secara konsisten ada dan hidup di arena publik. 2. Hukum baku ialah hukum yang benar-benar hidup dalam kesunyian, suara kecil penduduk setempat yang tercermin dalam contoh-contoh kegiatan mereka sesuai tradisi dan contoh-contoh sosial-sosial yang tidak bergumul dengan kepentingan umum. Waktu saat ini dapat dipastikan dapat disebut sebagai masa kebangkitan kelompok masyarakat asli yang dicirikan oleh pengenalan pendekatan dan pilihan yang berbeda. Namun demikian, yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya pemeriksaan dan penyempurnaan tambahan dengan saran-saran bagi penataan hukum publik dan upaya pelaksanaan hukum di Indonesia.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []