HADHANAH TERHADAP AYAH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

2018 
Hadhanah Anak Terhadap Ayah Ditinjau Dari Hukum Islam, antara lain: Pertama, tujuan untuk menguraikan dan menganalisis putusan hakim perihal pelaksanaan kewajiban pemeliharaan anak yang belum mumayyiz terhadap seorang ayah ditinjau dari hukum Islam. Kedua, metode penelitian digunakan adalah menggunakan cara penelitian kualitatif dengan bahan sekunder dari bahan hukum normatif dan empiris. Ketiga, ringkasan hasil problematika putusan yang terjadi selama ini cuma sebatas formalitas pelaksanaan hukum tanpa melihat substansi hukum itu sendiri. Kemaslahatan anak dan ibu sejatinya menjadi hal terpenting untuk menjaga keadilan yang bermartabat, karena keterpisahan ibu dari anak sangat menyakitkan. Kemudian anak yang masih kecil belum mumayyiz adalah hak ibunya untuk melakukan pemeliharaan atau hadhanah anak (berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 dan Pasal 156 tentang Perkawinan, demikian dalam kitab suci al-Qur’an surah at-Tahrim ayat 6), diberikan hak sepenuhnya seorang ibu untuk melakukan pengasuhan anak yang dibawah umur 12 tahun. Pada putusan akhir hakim, ibu tidak mendapatkan hak hadhanah untuk melakukan pemeliharaan anak, meski sebenarnya adalah hak seorang ibu setelah adanya perceraian.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []