PERANAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH (PERDA
2018
Salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah fungsi Legislasi, yaitu fungsi membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala daerah sebagai produk hukum daerah. Pasal 1 angka (2) Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa :“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Peranan Dewan Perwakilam mRakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan Dalam Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)? Dan Bagaimana Prosedur pembentukan Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ?.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum sekunder, primer dan tersier. teknik pengumpulan bahan hukum sekunder malalui studi pustaka dengan mengkaji berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan. Analisis data dilakukan secara kuakitatif dengan tidak menguji hipotesa lalu kemudian ditarik suatu kesimpulan secara deduktif.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut bahwa Peranan DPRD Provinsi Sumsel Dalam Penyusunan Perda adalah merupakan pelaksanaan fungsi Legislasi sebagai fungsi Parlemen untuk membentuk produk hukum yang bersifat mengatur, hal ini berkenaan dengan kewenangan untuk menentukan peraturan yang mengikat warga negara dengan norma-norma hukum yang mengikat dan membatasi. Prosedur pembentukan peraturan daerah, dimulai dengan adanya rancangan peraturan daerah baik yang diajukan oleh pihak ekskutif maupun pihak legislative malalui hak inisiatif DPRD,, lalu kemudian dibahas melalui tingkat-tingkat pembicaraan antara pihak ekskutif dan legislative sampai kepada keputusan menerima atau menolak rancangan peraturan daerah tersebut. Apabila rancangan peraturan daerah diterima, maka akan dilakukan penetapan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pembentukan Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Selatan berpedoman juga pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2011 jo Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah.
Kata Kunci: Peraturan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah..
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI