PENGEMBANGAN TEORI IMPLEMENTASI HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA

2008 
Negara Republik Indonesia bukan negara sekuler. Di negara ini tidak perlu dipisahkan antara kehidupan bernegara dengan kehidupan beragama. Pemikiran sekuler menganggap bahwa agama merupakan urusan pemeluknya masing-masing dan tidak ada sangkut pautnya dengan negara. Menurut paham sekuler tidak ada ketentuan-ketentuan keagamaan yang perlu diatur melalui legislasi negara. Mereka tidak merasa perlu merujuk pada aturan-aturan yang terdapat pada ajaran agama.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []