PENDAPAT IMAM AHMAD BIN HANBAL TENTANG HAK NAFKAH DAN TEMPAT TINGGAL BAGI ISTRI YANG DITALAK BA`IN
2020
Pendapat Imam Ahmad mengenai hak nafkah dan tempat tinggal bagi istri yang ditalak ba`in ini berbeda dengan ulama-ulama yang lainnya. Menurutnya seorang istri yang ditalak ba`in, tidak berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal. Istinbat hukum yang digunakan Imam Ahmad dalam permasalahan ini, beliau merujuk kepada hadits yang menjelaskan tentang hak-hak seorang istri yang ditalak tiga oleh suaminya. Adapun kedudukan hadits tersebut yaitu hadits ahad yang berkualitas sahih. Imam Ahmad juga menggunakan dalil dari Q.S. aṭ-Ṭalāk ayat 6, akan tetapi ayat ini dipahaminya terkhusus untuk istri yang ditalak raj’i dan istri yang ditalak ba`in dalam keadaan hamil dan bukan untuk istri yang ditalak ba`in dalam keadaan tidak hamil. Berdasarkan analisisnya, ternyata hak nafkah dan tempat tinggal bagiistri yang ditalak ba`in ini tidak dijelaskan secara khusus di dalam al-quran, sehingga berdasarkan haditshadits yang menjelaskan terhadap permasalahan hak-hak istri yang ditalak bain ini, maka ia tidak berhakmendapat nafkah dan tempat tinggal
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI