Penerapan Otonomi Daerah Dalam Pembangunan Desa

2019 
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dijelaskan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sendiri sesuai kondisi dan sosial budaya setempat.Penerapan otonomi desa dalam membangun desa ini dapat di lihat dengan perencanaan yang di buat akan atas kebutuhan masyarakat dalam Musrembang Desa yang menjadi RPJMDes dan selanjutnya akan di buat juga program tahunan dari desa. Konsep pembangunan di desa saat ini harus di susun berdasarkan partisipasi masyarakat  pembangunna desa yang berlandaskan otonomi daerah ini dengan menerapkan konsep pembangun partisipasi masyarakat akan terjalin saling kerja sama dan  juga akan membuat rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat ditambah rasa kepemilikan dan tanggung jawab dari masyarakat karenena ikut terlibat dalam penyususnan rencana pembangunan desa itu sendiri, konsep ini yang harus di gunakan oleh pemerintah desa untuk menyususn RPJMDes karena keterlibatan masyarakat menjadi poin utama pada pembangunan desa sehingga dapat menentukan sendiri program pembangunan prioritas dari desa dengan anggran yang di miliki oleh desa.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []