PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS ANAK ANGKAT WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA SEHUBUNGAN DENGAN SURAT KETERANGAN WARIS YANG DI BUAT NOTARIS

2017 
ABSTRAK Bahwa praktik pengangkatan anak telah dikenal luas oleh kalangan masyarakat Indonesia, baik penduduk asli melalui hukum adatnya, penduduk keturunan Tionghoa melalui Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917, dan orang-orang yang beragama Islam dengan menggunakan ketentuan Hukum Islam. Sejak itulah Staatsblad 1917 Nomor 129 menjadi ketentuan hukum tertulis yang mengatur pengangkatan anak (adopsi) bagi kalangan masyarakat Tionghoa, dan tidak berlaku bagi masyarakat Indonesia asli. Seiring berjalannya waktu beberapa pasal dalam staablad yang berkaitan tentang pengangkatan anak sudah tidak berlaku lagi karena dianggap sebagai pelaksanaan politik hukum kolonial dan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga saat ini Pelaksanaan Pengangkatan Anak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007. Adapun yang dibahas yaitu: prosedur pengangkatan anak bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa agar sah secara hukum dan bagaimana kedudukannya dalam hal waris, kedudukan hukum surat keterangan waris yang dibuat oleh notaris bagi anak angkat warga negara Indonesia keturunan Tionghoa, perlindungan hukum hak waris anak angkat warga negara Indonesia keturunan tionghoa sehubungan dengan adanya pembuatan surat keterangan waris oleh notaris. Sifat penelitian bersifat deskriptif, dengan pendekatan masalah secara yuridis empiris, dimana mengunakan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan melakukan wawancara secara semi terstruktur. Data yang diperoleh diolah dengan mengunakan teknik editing, kemudian dianalisis dengan mengunakan metode kualitatif. Tata cara pelaksanaan pengangkatan anak ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimulai dari Pasal 19 sampai Pasal 25 PP tersebut. Pembuatan keterangan hak waris oleh seorang Notaris bagi orang-orang yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak ada dasar hukumnya dalam hukum tertulis yang berlaku di Indonesia. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang memberi kedudukan kepada seorang anak orang lain yang sama seperti seorang anak yang sah. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka anak angkat merupakan ahli waris yang perlu dilindungi haknya, yang sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Waris Anak Angkat, Surat Keterangan Waris
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    1
    Citations
    NaN
    KQI
    []