Menuju PIP yang inklusif : pelayanan anak berkebutuhan khusus dalam Program Indonesia Pintar

2019 
Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 yang diubah menjadi Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar, Secara umum, para penerima Program Indonesia Pintar (PIP) adalah anak-anak dari keluarga miskin atau hampir miskin. Namun, terdapat juga beberapa pertimbangan khusus sehingga anak-anak miskin atau hampir miskin dari latar belakang tertentu diberi prioritas untuk diajukan sebagai penerima PIP, di antaranya adalah anak berkebutuhan khusus. Namun, meski para ABK telah menjadi kriteria penerima PIP, secara regulasi tidak terdapat perlakuan khusus kepada ABK sebagai pihak yang paling rentan terhadap putus sekolah dan kemiskinan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []