PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBAWA HASIL PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DIWILAYAH HUKUM POLRES MERANGIN

2019 
Banyaknya tambang emas tanpa izin diwilayah Merangin tentunya akan menghasilkan hasil mineral berupa emas dalam jumlah yang banyak, sehingga perbuatan pengangkutan Emas illegal hasil pertambangan tanpa ijin meningkat, hal ini merupakan suatu pelanggaran hukum. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana membawa hasil pertambangan emas tanpa izin di wilayah Merangin ? 2. Bagaimana proses penegakan hukum terhadap pelaku pembawa hasil pertambangan emas tanpa izin diwilayah Merangin ?, 3.  Kendala dan upaya apa yang dihadapi Polres Merangin dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembawa hasil pertambangan emas tanpa izin diwilayah Merangin ?. Berdasarkan perumusan masalah, maka pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Yakni mempelajari peraturan perundang-undangan yang ada kemudian dihubungkan dengan pelaksanaannya dilapangan atau dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian diperoleh faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana membawa hasil pertambangan emas tanpa izin di wilayah Merangin terdiri dari faktor penyebab internal dan faktor penyebab eksternal. Faktor penyebab internal terdiri dari ekonomi dan lemahnya iman. Faktor eksternal terdiri dari geografi, permintaan pangsa pasar,  kemajuan teknologi dan transportasi, sosial. Proses penegakan hukum terhadap pelaku pembawa hasil pertambangan emas tanpa izin diwilayah Merangin dilakukan melalui hukum pidana dengan arti kata setiap Kasus  tindak pidana pembawa hasil pertambangan emas tanpa izin yang masuk ke Pengadilan akan diproses sesuai dengan alur Sistem Peradilan Pidana yaitu dari Sub Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan. Kendala yang dihadapi Polres Merangin dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembawa hasil pertambangan emas tanpa izin diwilayah Merangin terdiri dari faktor internal dan eksternal. Upaya yang dilakukan oleh Polres Merangin adalah melalui upaya preventif dan represif terutama penanaman kesadaran hukum masyarakat tentang bahaya dan dampak pada lingkungan sekitar khususnya sebagai dasar terlaksananya keamanan dan ketertiban di masyarakat.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []