STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU XIII/2015 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG GRASI YANG DIBERIKAN OLEH PRESIDEN
2016
MUHAMMAD RAMADHAN :
NASUTION,
2016.
ABSTRAK
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI NOMOR 56/PUUXIII/2015
DALAM PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 22
TAHUN 2002 TENTANG GRASI
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR
5 TAHUN 2010 TENTANG GRASI
YANG DIBERIKAN OLEH PRESIDEN.
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(V,53) PP., bibl., app.
(Prof. Dr. Husni Jalil., S.H., M.Hum)
Unsur Pasal 11 ayat (1) dan (2) tidak mencerminkan kepastian hukum
sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pengujian Undang-Undang 22
Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2010 tentang grasi. Pasal 11 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan beberapa pasal
yang terdapat di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk memperoleh data dalam skripsi ini, metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Bahanbahan
tersebut
kemudian disusun sistematis, dikaji, kemudian ditarik kesimpulan
dalam hubungannya dengan masalah yang akan dikaji.
Berdasarkan hasil analisis mengenai pengujian Undang-Undang Grasi,
prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip
demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada
ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (constitutional democracy) yang diimbangi
dengan penegasan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang
berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtstaat).
Disarankan masalah pemberian grasi dalam Undang-Undang Grasi diatur
secara tegas pengaturannya. Karena pemberian grasi selalu dibayangi
ketidakjelasan ukuran objektif bagi penerima grasi.
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI