STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU XIII/2015 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG GRASI YANG DIBERIKAN OLEH PRESIDEN

2016 
MUHAMMAD RAMADHAN : NASUTION, 2016. ABSTRAK STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUUXIII/2015 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG GRASI YANG DIBERIKAN OLEH PRESIDEN. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (V,53) PP., bibl., app. (Prof. Dr. Husni Jalil., S.H., M.Hum) Unsur Pasal 11 ayat (1) dan (2) tidak mencerminkan kepastian hukum sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pengujian Undang-Undang 22 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi. Pasal 11 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan beberapa pasal yang terdapat di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memperoleh data dalam skripsi ini, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Bahanbahan tersebut kemudian disusun sistematis, dikaji, kemudian ditarik kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang akan dikaji. Berdasarkan hasil analisis mengenai pengujian Undang-Undang Grasi, prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (constitutional democracy) yang diimbangi dengan penegasan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtstaat). Disarankan masalah pemberian grasi dalam Undang-Undang Grasi diatur secara tegas pengaturannya. Karena pemberian grasi selalu dibayangi ketidakjelasan ukuran objektif bagi penerima grasi.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []