PENYULUHAN AMAN MENGGUNAKAN TRANSPORTASI UMUM ERA NEW NORMAL PADA PENGGUNA ANGKUTAN UMUM DI TERMINAL ALANG ALANG LEBAR KOTA PALEMBANG

2020 
Pada Awal Periode Penyebaran wabah Covid 19, Kota Palembang ditetapkan sebagai zona merah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Sumatera Selatan. Berdasarkan berita terbaru pada Bulan November 2020 yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Palembang diketahui bahwa jumlah penderita Covid 19 di Kota Palembang konfirmasi positif meningkat 33 orang dengan total berjumlah 4.092 Kasus. Salah satu aktivitas masyarakat yang perlu dilakukan pematauan menerus agar pelaksanaannya terus mematuhi protokol Covid 19 adalah aktivitas transportasi. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 ini, pemerintah menerbitkan aturan baru di sektor transportasi. Salah satunya soal batas kapasitas maksimal penumpang angkutan umum yang sebelumnya diatur maksimal 50 persen, kini tidak ada lagi. Berdasarkan kondisi penyebaran wabah Covid 19 di Kota Palembang saat ini yang masih ada, maka dalam kegiatan pengabdian pada masyrakat ini akan dilakukan sosialisasi mengenai aman menggunakan transportasi umum di era new normal. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk penyuluhan mengenai alat pelindung diri yang harus digunakan ketika menggunakan angkutan umum, survei pemahaman protokol kesehatan kepada sejumlah pengemudi dan penumpang dan juga peragaan bagaimana cara menggunakan alat pelindung diri. Selain itu juga dilakukan penyuluhan kepada para supir bus dan angkutan umum bagaimana menjaga kebersihan armada mereka di masa pandemi Covid 19 serta bagaiman menjaga jarak aman bagi penumpang di dalam angkutan umum.Kegiatan sosialisasi ini telah dilakukan di Terminal Alang-Alang Lebar yang terletak di di KM 12 Kota Palembang. Hasil pengolahan data berdasarkan survei menunjukkan bahwa new normal perlu di sosialisasikan lebih luas lagi mengingat masih adanya banyak pendapat yang salah mengenai era new normal yang seharusnya membiasakan diri dengan kebiasaan baru mengikuti protokol kesehatan Covid 19 tetapi 50% responden menjawab new normal adalah kembali ke kebiasaan semula sebelum ada pandemi Covid 19. Selain itu perlu dilakukan penyuluhan mengenai bagaimana cara penularan penyakit Covid 19, karena 53% saja responden yang mengetahui bahwa Virus Corona dapat menyebar dari penderita yang berbicara jika mengeluarkan droplet. Berdasarkan hasil kuesioner mengenai sikap responden dalam menghadapi pandemi Covid 19, hanya 37% responden yang sealu mematuhi protokol kesehatan. Kesimpulan dari hasil kegiatan penyuluhan ini, adalah kegiatan penyuluhan seperti ini perlu di lakukan secara berkala pada fasilitas-fasilitas umum seperti terminal, mall, kawasan perdagangan dan lain sebagainya agar masyarakat selalu ingat dan waspada menyikapi pandemi Covid 19 yang belum berakhir di Indonesia khususnya di Kota Palembang.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []