Pelanggaran Hukum dalam Tindakan Vandalisme di Ruang Cyberspace

2020 
Penelitian ini mempunyai tujuan khusus dalam memberikan gambaran dan informasi mengenai pelanggaran kejahatan di dalam dunia maya, dewasa ini, berbagai macam tujuan dan motif yang dilakukan oleh sekelompok oknum atau orang tidak bertanggung jawab yang kemudian dengan sengaja membuat keributan dengan keahlian khusus yang dimilikinya, sebagai dampak adanya dari pelanggaran kejahatan tersebut berimplikasi pada sebuah ancaman secara global ke seluruh dunia, khususnya kepada orang perorangan, badan hukum, dan instansi pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu, penelitian yang menitik beratkan pada studi literatur seperti, buku, karya ilmiah/jurnal, perundang-undangan dan bahan hukum lainya yang mendukung dalam peneltian ini kemudian diimplikasikan dalam studi kasus yang terjadi didalam dunia maya. Sejauh ini dampak atau implikasi adanya pelanggaran kejahatan didalam dunia maya tidak hanya menyesatkan bagi pembaca informasi elektronik, tetapi juga mengancam kedaulatan nasional dan lambatnya pertumbuhan ekonomi. Kejahatan didalam dunia maya yang tidak mengenal ruang dan waktu, apabila tidak segera disiapkan payung hukum dalam menegakan hukum dan tercapinya keadilan bagi masyarakat, hal itu berpotensi semakin meningkatnya tingkat pelanggaran kejahatan yang sudah mulai masuk pada era Revolusi Industri 4.0 dan akan bertransformasi di era 5.0 yang mengedepankan sisi digital sebagai alat komunikasi teknologi yang semakin berbahaya bagi generasi muda yang akan datang, jika tidak segera diantisipasi oleh regulasi sebuah sistem hukum yang lebih memadahi dan lebih dinamis. Meskipun saat ini Indonesia sudah memiliki UU ITE No. 11/2008 dan sebagian telah diperbaruhi dengan keluarnya UU No. 16/2016 tetapi hal itu masih belum cukup dalam menghadapi arus global lintas negara.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []