Tinjauan hukum pidana Islam terhadap penjatuhan pidana pada pelaku tindak pidana perdagangan orang: studi putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 214/Pid.Sus/2017/PN.Trg

2019 
Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Penjatuhan Pidana Pada Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 214/Pid.Sus/2017/PN.Trg) untuk menjawab pertanyaan: (1) Apa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor: 214/Pid.Sus/2017/PN.Trg, dan (2) bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 214/Pid.Sus/2017/PN.Trg, bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang. Dalam penelitian ini data diperoleh dari kajian kepustakaan, yaitu berupa teknik bedah putusan, dokumentasi serta kepustakaan. Penelitian ini menitikberatkan pada pertimbangan hukum hakim yang mengunakan unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007, dijatuhkan putusan berupa hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Putusan tersebut tidak sesuai dikarenakan, hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) padahal dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 pidana dendanya paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), sedangkan hakim tidak boleh menjatuhkan sanksi di bawah minimum. Dalam perkara ini terdakwa Farida Wati Binti Idham telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang bisa dilihat dari pertimbangan hakim yang mengunakan unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU No.21 Tahun 2007. Dalam tinjuan Hukum Pidana Islam dikarenakan unsur-unsur dari tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi maka terdakwa dapat dikenakan sanksi pidana berupa ta’zi
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []